REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan pihaknya sudah mengungkap 124 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 230 orang. Menurut Teddy, rata-rata kasus judi yang diungkap Polda Sumbar dan jajaran hingga tingkat Polres rata-rata adalah kasus judi online.
"Dari 124 penangkapan tersebut kebanyakan memang berpraktik secara online," kata Teddy, di Padang, Senin (15/8/2022).
Teddy menyebut Polda Sumbar sudah memerintahkan semua jajaran untuk menegakkan hukum sekeras-kerasnya terhadap praktik judi.
Menurut dia, perbuatan judi jelas dilarang oleh agama Islam. Dan di Sumbar lanjut Teddy, juga menganut falsafah adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Dan dalam Undang Undang lanjut Teddy juga melarang perbuatan judi.
Teddy menyebut judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan. Terutama masyarakat kecil.
"Orang jadi kecanduan, orang jadi penasaran, orang berharap untung-untungan. Akhirnya tidak bekerja, menghayal. Lalu kalau duitnya habis, lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari," ujar Teddy.
Teddy juga menegaskan akan menindak bila ada anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.
"Saya tidak akan mentoleransi, meskipun itu anak buah saya sendiri," kata Kapolda Sumbar menambahkan.