REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis ketika tak lagi menjadi ibu kota negara.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda, revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut, sehingga dia meminta Pemprov DKI juga berusaha mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.
"Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma yang menilai UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.