REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 230 tersangka judi dalam dua pekan sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers, di Padang, Senin (15/8/2022), mengatakan ratusan tersangka diamankan berdasarkan 124 laporan polisi.
Ia mengatakan pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. "Paling banyak di Polresta Padang mencapai 19 laporan polisi dengan jumlah 25 tersangka," kata dia pula.
Ratusan kasus judi yang diungkap bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi online. "Ratusan tersangka yang diamankan belum ada yang menyentuh besar-besar (bandar). Kami masih melakukan pengembangan," katanya lagi.
Pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus judi di Sumbar, karena sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Pemberantasan judi menjadi atensi Kapolda Sumbar, karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
"Selain itu, perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya. Justru akan membuat bandar saja kaya," kata dia pula.
Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar. Menurut dia, hal itu menjadi komitmen Kapolda Sumbar, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice, tapi harus sampai ke persidangan.
"Saat ini seluruh tersangka yang diamankan telah kami tahan," kata dia lagi.