REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek. Apalagi, Bupati Trenggalek disebut sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan IUP.
"Kami mendukung penuh sikap dan langkah Bupati Trenggalek untuk menolak dan mengusulkan pencabutan IUP produksi PT SMN," kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Styawan dalam siaran persnya yang bertajuk 'ESDM, Segera Cabut IUP Operasi Produksi PT SMN di Trenggalek!!', Senin (15/8/2022).
Desakan pencabutan ini bermula ketika masyarakat Trenggalek ramai-ramai menolak penambangan emas di wilayahnya. Mereka pun membentuk Aliansi Rakyat Trenggalek dan melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek pada 8 Agustus 2022. Mereka meminta IUP perusahaan tersebut dicabut.
Merespons penolakan warga, kata Wahyu, Bupati mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, yang isinya meminta agar IUP PT SMN dicabut pada tanggal 9 Agustus 2022. Wahyu mengatakan, langkah yang diambil Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek itu bukan tanpa dasar. Sejak 2015 hingga saat ini, warga di tingkat tapak seperti Kecamatan Kampak, Watulimo, dan Dongko menolak aktivitas tambang emas itu.
Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN. Wahli menemukan IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek itu, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Wahyu mengatakan, jika mengacu pada peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, maka akan terlihat sebagian area konsesi tambang emas itu berada di hutan lindung, kawasan resapan air, hingga kawasan sempadan air. Secara faktual, terdapat pula pemukiman penduduk yang cukup padat di dalam area konsesi itu.
"Selain itu, areal dalam cakupan konsesi IUP PT SMN adalah kawasan lahan pertanian produktif yang sebagian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya.