REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait eks pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara yang ingin mengajukan gugatan setelah Bharada E mencabut kuasa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut adalah hak seorang pengacara.
"Ya itu hak seorang pengacara untuk menuntut klien atau pemberi kerja karena pekerjaannya diputus di tengah jalan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/8/2022).
Ia melanjutkan, fee pengacara itu relatif tergantung berapa yang diperjanjikan. Pertama, jika belum diperjanjikan, maka ukurannya adalah kepantasan fee atas jenis pekerjannya.
Itu juga tergantung reputasi pengacara penerima kuasa dan tingkat kesulitan penanganan kasusnya. "Tiga ukuran itu biasanya menjadi pertimbangan dalam perjanjian jasa hukum," kata dia.
Deolipa Yumara, bakal menggugat secara perdata mantan kliennya tersebut. Tak hanya Bharada E yang digugat, Deolipa juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.
Deolipa menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022). "Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri-Kabareskrim Mabes polri," ujar Deolipa.