KUPANG -- Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang memusnahkan 122 kilogram daging olahan berkuku belah asal Timor Leste yang masuk secara ilegal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu H mengatakan, ratusan kilogram daging mentah itu...
Berita Lainnya