Selasa 16 Aug 2022 11:43 WIB

Pendukung Bahar Smith Padati PN Bandung Jelang Sidang Vonis

Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Massa pendukung Bahar Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022) menjelang agenda sidang pembacaan vonis. Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. 

Adapun sidang vonis Bahar Smith terkait dengan kasus penyebaran berita bohong itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. "Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman," kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.

Baca Juga

Para pendukung Bahar itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut.

Aksi tersebut pun sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.

Bahar Smith menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia didakwa telah menyebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. 

Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI. Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 

45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement