Selasa 16 Aug 2022 12:06 WIB

Habib Bahar Bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara karena Menyiarkan Kabar tak Lengkap

Hakim menilai dakwaan primer dan subsider pertama tidak terbukti.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis enam bulan dan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022). Ia dinilai hakim terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Hakim juga menilai ceramah Bahar bin Smith berpotensi menyebabkan keonaran.

"Menjatuhkan dakwaan pidana enam bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujarnya.

Namun Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia melanjutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Saat ceramah di Kabupaten Bandung Habib Bahar Bin Smith sempat membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI. Ia menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap aparat karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena dibantai, disiksa, hingga diperlakukan seperti binatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement