Selasa 16 Aug 2022 12:47 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar: Masih Ada Keadilan

Habib Bahar dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith langsung bergerak menuju bendera merah putih yang terpasang pada tiang di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, usai divonis 6 bulan 15 hari penjara. Dia meluapkan rasa puas atas vonis yang diputuskan majelis hakim diketuai Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).

Dia mengacungkan tangan sambil memegang bendera merah putih di hadapan jemaah yang hadir di persidangan. Tidak hanya itu, dia mendapat banyak pelukan dari para jamaah dan lainnya.

Baca Juga

Di sela-sela menuju kendaraan tahanan, Habib Bahar mengungkapkan, jika putusan majelis hakim kepadanya akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat. Bahwa masih terdapat keadilan di Indonesia

"Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Saat berada di mobil tahanan, dia pun menyempatkan, menyapa jamaah yang hadir di pengadilan. Dia kembali mengungkapkan, bahwa masih ada keadilan dan meminta kepada jamaah untuk pulang dengan tertib dan aman.

Sementara itu sebelumnya, Ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegaskan bahwa putusan yang ditetapkan tidak teprengaruh intervensi siapapun. Dia mengatakan, apabila salah maka akan dinyatakan bersalah dan jika benar akan dinyatakan benar.

"Tidak ada pengaruh apapun yang benar, benar yang salah, salah," katanya.

Dalam vonis yang diputuskan, Habib Bahar dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider tentang menyebarkan berita bohong. Namun, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

Dia terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun, yang memberatkan terdakwa pernah dihukum penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Jaksa Penuntut Umum mengaku akan pikir-pikir atas vonis yang diputuskan majelis kami. "Piki-pikir majelis hakim," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement