Selasa 16 Aug 2022 13:01 WIB

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang karena Jadi Kurir Ekstasi

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran AKP ENM dalam jaringan narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan barang bukti ekstasi dan sabu dalam kasus jaringan narkotika di gedung Breskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan barang bukti ekstasi dan sabu dalam kasus jaringan narkotika di gedung Breskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dalam jaringan peredaran narkoba. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menyebutkan, peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan pengungkapan kasus di Bandung.

Hal itu lantaran AKP ENM selaku Kasat Narkoba Polres Karawang, bertindak sebagai pengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM). "Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca: Musni Umar Balik Laporkan Yusuf Leonard Henuk ke Bareskrim Polri

Dia mengatakan, penangkapan terhadap AKP ENM setelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan di salah satu THM di Bandung. Berdasarkan keterangan salah satu, AKP ENM terlibat ikut mengantarkan ekstasi. "Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," kata Totok.

Dari penangkapan AKP ENM, menurut Totok, ditemukan sabu dan beberapa alat bukti lainnya. "Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.

Baca: Kronologi Perkelahian Perwira Polda Kepri Versus Serda Farhan, Personel Lanal Batam

AKP ENM ditangkap di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dam plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram.

Total berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram. Totok menyebutkan, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement