Selasa 16 Aug 2022 13:46 WIB

Amendemen Terbatas Diklaim tak Membuat MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Payung hukum PPHN akan dibahas oleh panitia ad hoc pada September.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan peluang amendemen terbatas untuk mengakomodir hadirnya kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangat terbuka. Namun demikian, ia memastikan amendemen terbatas tidak akan mengembalikan mandataris MPR sebagai lembaga tertinggi.

"Saya kira itu tidak akan terjadi, karena di dalam fraksi-fraksi yang ada di MPR sendiri tidak ada pikiran seperti itu. Apalagi tidak didukung oleh rakyat gitu ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/8/2022).

Baca Juga

"Maka sampai dengan sekarang tidak ada di MPR itu pikiran-pikiran misalnya untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, tidak," imbuhnya.

Ia menegaskan, bukan hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), seluruh fraksi di MPR tidak setuju mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi. Ia mengatakan yang disepakati yaitu bahwa negara harus memiliki pokok-pokok haluan negara.

"Itu yang kita sudah setuju ya. Sehingga siapapun yang jadi presiden yang jadi gubernur yang jadi bupati yang jadi wali kota itu harus tunduk di situ. Kalaupun punya misi sendiri ya, ya harus disesuaikan dengan misi yang apa berbasis PPHN itu tadi," ucapnya.

Payung hukum PPHN akan dibahas oleh panitia ad hoc yang rencananya akan dibentuk pada September 2022 mendatang. Panitia ad hoc rencananya akan diisi oleh 45 anggota, dan terdiri dari 10 pimpinan MPR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement