REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 29 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 yang berlaku mulai 16-29 Agustus 2022.
"Berdasarkan Inmendagri 40/2022 ini, seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (16/8/2022).
Safrizal mengatakan, meski mengalami kenaikan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali. Terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron beberapa waktu lalu.
Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan," katanya.
Dia melanjutkan, meski berdasarkan hasil sero survei mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Langkah ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi.
Karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," kata dia.
Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," katanya.