Selasa 16 Aug 2022 15:39 WIB

Ketua Komisi III DPRD Sumbar: 9 Kepala Daerah Tolak Bank Nagari Jadi Bank Syariah 

Daerah pemegang saham Bank Nagari tidak setuju konversi ke syariah

Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang (ilustrasi). Daerah pemegang saham Bank Nagari tidak setuju konversi ke syariah
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang (ilustrasi). Daerah pemegang saham Bank Nagari tidak setuju konversi ke syariah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatra Barat Ali Tanjung menyebutkan sembilan bupati dan wali kota menyatakan tidak setuju konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

"Ini resmi disampaikan Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar, sehingga upaya konversi bank nagari menjadi bank syariah terhalang,"kata Ali Tanjung di Padang, Senin (16/8/2022).

Baca Juga

Sembilan kepala daerah pemegang saham Bank Nagari di daerah masing-masing itu tidak setuju jika modal mereka di bank daerah Sumatra Barat itu dikonversi ke bank syariah.

Sembilan daerah yang tidak setuju konversi Bank Nagari menjadi bank syariah adalah Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung, dan Kota Pariaman.

"Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen, sementaraKabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karena belum ada persetujuan dengan DPRD, kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan," katanya.

Sementara untuk pemerintah daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan, yakni Provinsi Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar. "Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen," tambahnya.

Pernyataan itu keluar usai Pemprov Sumbar menyurati Bank Nagari untuk melengkapi dokumen konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. 

Mereka menanyakan hal tersebut kepada seluruh pemegang saham Bank Nagari, yakni 19 kepala daerah dan koperasi Bank Nagari.

Selain itu, ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah, salah satunya diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi banksyariah. Saham saat ini hanya 31 persen lebih.

"Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih. Namun, pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar," jelasnya.

Dia menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi tersebut dan seharusnya penyertaan modal itu dikejar. Jika tidak bisa sekaligus, maka perlu dilakukan secara multi years.

"Kami dari DPRD Sumbar, terutama Komisi III, tidak pernah menghambat konversi bank daerah ini menjadi syariah. Namun, sebagai warga negara yang baik harus ikut aturan yang dibuat negara," ujarnya      

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement