Selasa 16 Aug 2022 19:09 WIB

KPK Dipersilahkan Periksa Surya Darmadi di Kejakgung

Penyidik Jampidsus juga memiliki kebutuhan yang sama untuk memeriksa Surya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah).
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka Surya Darmadi untuk diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tim penyidik KPK memeriksa bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung.

Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut. “Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi) oleh penyidik KPK, agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Burhanuddin pun menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK untuk sama-sama menuntaskan kasus yang menyeret nama Surya Darmadi ke status tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi bakal kembali dilakukan pada Kamis (18/8/2022), mendatang.

Pada Selasa (16/8), semula tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan. Tetapi, agenda itu dibatalkan lantaran kondisi fisik Surya yang tak memungkinkan.

Tim Jampidsus masih terus melakukan pelengkapan berkas Surya. Pun, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pada Selasa, tim penyidikan memeriksa Hilda Hermawan (HH), selaku Marketing Suprvisor PT Wanamitra Permai.

“HH diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

Tim penyidik juga meminta keterangan tambahan terhadap Adil Darmadi (AD), anak dari tersangka Surya Darmadi. Kata Ketut, pemeriksaan AD terkait dugaan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor. “AD diperiksa mengenai upaya sengaja menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung, atau tidak langsung terkait penyidikan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Terakhir, penyidik memeriksa Tovaringa Triaginta Ginting (TTG) selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Tiga perusahaan anak perusahaan PT Duta Palma Group itu mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. 

“HH, AD, dan TTG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut.

Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Tindakan Surya diduga merugikan negara Rp 78 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement