Selasa 16 Aug 2022 23:11 WIB

Pedestrian Baru di Yogyakarta Mulai Alih Fungsi

Pedestrian Jalan Ahmad Dahlan menjadi area parkir pelanggan rumah makan dan warung.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ilham Tirta
Jalur pedestrian (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Jalur pedestrian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap fasilitas umum pedestrian di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Senopati. Kali ini, pemantauan difokuskan pada pemanfaatan kawasan pedestrian.

Kawasan tersebut seharusnya memang dikhususkan bagi pejalan kaki dan bukan dialih fungsikan sebagai lahan parkir baru maupun lahan untuk pedagang kaki lima (pkl). Dari pantauan, terlihat beberapa tempat usaha di Jalan Ahmad Dahlan, baik yang berupa rumah makan maupun warung usaha dengan pelanggan yang memarkir kendaraan di pedestrian.

Baca Juga

Padahal, lokasi pedestrian itu baru diresmikan pada akhir Desember 2021, lalu. Artinya, belum genap satu tahun proyek tersebut. "Dengan menghabiskan anggaran Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 9,5 miliar. Namun, sebagian besar dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru, sangat disayangkan," kata Anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (15/8/2022).

Kawasan pedestrian seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki. Namun, kawasan pedestrian itu tidak cuma digunakan sebagai lahan parkir baru, tetapi untuk tempat usaha.

Beberapa pembatas jalan di kawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan rusak. Bahkan, tidak sedikit dijadikan tempat buang sampah karena penutupnya hilang. Karenanya, Forpi mengajak pula wisatawan dan masyarakat mengawasi dan merawat.

"Termasuk, komunitas juru parkir serta PKL untuk bersama-sama turut mengawasi dan merawat fasiltas umum yang ada di sekitar kawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta," ujar dia.

Ia meminta dinas-dinas terkait agar dalam waktu yang tidak lama melakukan pendataan dan perbaikan atas fasilitas umum. Terutama, yang mengalami kerusakan di kawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta tersebut.

Di Jalan Senopati sedang berlangsung penataan pedestrian di kawasan itu. Forpi berharap, proyek penataan yang memakai Dana Keistimewaan DIY dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar itu berjalan sesuai aturan-aturan yang ada.

Artinya, pengerjaan tidak hanya tepat waktu pada pertengahan Desember 2022, tapi tepat pula dari segi kualitas dan kuantitas. Sehingga, Baharuddin menekankan, proyek yang dikerjakan tidak cuma kejar tayang, tapi memperhatikan kualitas.

"Kualitas bahan bangunan sangat perlu diperhatikan," kata Baharuddin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement