REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kepolisian di Kabupaten Solok menangkap seorang pria berinisial IR (40) karena diduga menjadi bandar judi. Ia diamankan polisi di sebuah pos ronda di kawasan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Kapolsek Kubung, Iptu Andri Perkasa, mengatakan IR, ditangkap saat sedang melakukan rekap angka perjudian. "Pelaku kita amankan saat tengah berada dalam sebuah pos ronda. Dari tangan pelaku kita menemukan barang bukti berupa kertas rekap angka, pena, uang tunai dan handphone,” kata Andri, Selasa (16/8).
Andri menjelaskan pihak kepolisian mengintai pelaku karena sudah ada laporan masyarakat. Aktivitas perjudian yang dilakukan IR telah membuat keresahan warga. Ada banyak masyarakat yang kecanduan untuk memasang togel melalui IR.
Menurut Andri, oenangkapan terhadap IR dilakukan pada Senin (15/8) kemarin, usai waktu maghrib. Saat ini tersangka dibawa ke Markas Polsek Kubung untuk proses hukum lebih lanjut.
Seperti diketahui, kepolisian di Sumatra Barat sedang gencar memberantas perjudian. "Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian," kata Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, baru-baru ini.