Rabu 17 Aug 2022 06:11 WIB

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Gugatan Bekas Pengacara Bharada E pada September

Deolipa dan Burhanudin ingin membela pengacara Bharada E hingga persidangan.

Red: Ratna Puspita
Dokumentasi Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dokumentasi Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J. PN Jaksel menjadwalkan sidang pertama pada 7 September 2022.

Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum pada Selasa (16/8/2022). "Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.

Pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III). Haruno mengatakan, PN Jaksel telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku hakim ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum. 

Untuk itu, penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah. Para penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar. Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya menuntut agar dirinya dan Muhammad Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," tutur Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

Bharada E untuk kedua kalinya mengganti pengacara atau penasihat hukum. Sebelumnya, penasihat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Nihot mengundurkan diri dari penasihat hukum Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menunjuk penasihat hukum baru pada 6 Agustus 2022, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Pada Rabu (10/8/2022), Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dan mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement