REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (15/8/2022).
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengatakan, tiga ekor kukang merupakan barang bukti kejahatan peradangan satwa. Adapun satu ekor lagi merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam, bernama Ismalini.
"Rasa Bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor Kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," kata Ardi dalam siaran persnya, Selasa (16/8/2022).
Ardi bilang, sebelum dilepaskan, kesehatan empat ekor kukang itu telah diperiksa oleh dokter hewan. Hasilnya, keempatnya sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
Untuk diketahui, Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.