Rabu 17 Aug 2022 07:12 WIB

Empat Ekor Kukang Dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau Sumbar 

Kukang adalah permata yang dilindungi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Kukang
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Kukang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan empat ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (15/8/2022). 

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengatakan, tiga ekor kukang merupakan barang bukti kejahatan peradangan satwa. Adapun satu ekor lagi merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam, bernama Ismalini.

Baca Juga

"Rasa Bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor Kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," kata Ardi dalam siaran persnya, Selasa (16/8/2022). 

Ardi bilang, sebelum dilepaskan, kesehatan empat ekor kukang itu telah diperiksa oleh dokter hewan. Hasilnya, keempatnya sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya. 

Untuk diketahui, Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement