REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa saat ditemui media di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan ‘manggung’ sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers. Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial. Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny tetapi hukum tetap berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Dengan demikian, Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.