Jalur Pedestrian Baru di Yogyakarta Mulai Alih Fungsi
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Pejalan kaki melintasi jalur pedestrian yang sedang diperbaiki. (ilustrasi) | Foto: Republika/Yasin Habibi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap fasilitas-fasilitas umum jalur pedestrian di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Senopati. Kali ini, pemantauan difokuskan kepada pemanfaatan kawasan pedestrian.
Kawasan tersebut seharusnya memang dikhususkan bagi pejalan kaki dan bukan dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru maupun lahan untuk pedagang kaki lima (PKL). Dari pemantauan di Jalan Ahmad Dahlan, terlihat beberapa tempat usaha. Baik yang berupa rumah makan maupun warung usaha dengan pelanggan yang memarkir kendaraan roda dua di jalur pedestrian.
Padahal, lokasi pedestrian itu baru diresmikan pada akhir Desember 2021 lalu. Artinya, belum genap satu tahun proyek tersebut.
"Dengan menghabiskan anggaran Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 9,5 miliar. Namun, sebagian besar dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru, sangat disayangkan," kata Anggota Forpi Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (15/8/2022).
Pasalnya, kawasan pedestrian yang seharusnya digunakan memang bagi pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir baru dan bukan pula untuk luasan lahan bagi PKL. Namun, mirisnya kawasan pedestrian itu tidak cuma digunakan sebagai lahan parkir baru.
Tapi, pembatas jalan di kawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan beberapa rusak. Bahkan, tidak sedikit dijadikan tempat buang sampah karena penutupnya hilang. Karenanya, Forpi mengajak pula wisatawan dan masyarakat mengawasi dan merawat.
"Termasuk, komunitas juru parkir serta PKL untuk bersama-sama turut mengawasi dan merawat fasiltas umum yang ada di sekitar kawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta," ujar Baharuddin.
Kemudian, meminta dinas-dinas terkait agar dalam waktu yang tidak lama untuk melakukan pendataan dan perbaikan atas fasilitas umum. Terutama, yang mengalami kerusakan dikawasan pedestrian Jalan Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta tersebut.
Pemantauan di Jalan Senopati sedang berlangsung penataan pedestrian di kawasan itu. Forpi berharap, proyek penataan yang memakai Dana Keistimewaan DIY dengan nilai kontrak Rp 12,2 miliar itu berjalan sesuai aturan-aturan yang ada.
Artinya, pengerjaan tidak hanya tepat waktu pada pertengahan Desember 2022, tapi tepat pula dari segi kualitas dan kuantitas. Sehingga, Baharuddin menekankan, proyek yang dikerjakan tidak cuma kejar tayang, tapi memperhatikan kualitas. "Kualitas bahan bangunan sangat perlu diperhatikan," kata Baharuddin.