Rabu 17 Aug 2022 12:03 WIB

Ajukan Banding, Amber Heard Ganti Pengacara untuk Lawan Johnny Depp

Amber Heard didampingi tim pengacara baru saat mengajukan banding.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard. Didampingi tim pengacara baru, Heard ajukan banding atas putusan juri yang mewajibkannya membayar ganti rugi besar kepada mantan suaminya, Johnny Depp.
Foto: EPA-EFE/EVELYN HOCKSTEIN / POOL
Aktris Amber Heard. Didampingi tim pengacara baru, Heard ajukan banding atas putusan juri yang mewajibkannya membayar ganti rugi besar kepada mantan suaminya, Johnny Depp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amber Heard mengganti tim kuasa hukumnya dalam perjuangan melawan gugatan mantan suaminya, Johnny Depp. Aktris itu memecat pengacara lamanya, Elaine Bredehoft, dan menyewa tim hukum baru untuk mengajukan banding atas vonis 10 juta dolar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Depp.

Heard mengumumkan bahwa telah menyewa pengacara terkenal, David L Axelrod dan Jay Ward Brown, dari firma Ballard Spahr untuk memimpin bandingnya. Tujuan bandingnya tentu untuk membatalkan putusan  dan menghindari membayar 10,35 juta dolar pada mantan suaminya itu sebagai ganti rugi.

Baca Juga

Bredehoft mengundurkan diri setelah mewakili aktris berusia 36 tahun itu dalam persidangan selama enam pekan. Sementara itu, Ben Rottenborn dari Woods Rogers Vandeventer Black masih terus bekerja sebagai asisten penasihat.

Salah seorang juru bicara aktris Aquaman itu menyebut "pengadilan yang berbeda" dan "bukti baru" sebagai alasan di balik perombakan tim hukum.

"Ketika datang untuk melindungi hak dasar kebebasan berbicara, kami melihat keputusan juri bukan sebagai awal dari akhir, tetapi hanya akhir dari awal. Pengadilan yang berbeda menjamin perwakilan yang berbeda, terutama karena begitu banyak bukti baru sekarang terungkap," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Debfab kepergian Bredehoft, Cohen Brown and Nadelhoft menyebut itu sebagai waktu yang tepat untuk menyerahkan tongkat estafet. "Saya telah berjanji kepada Amber dan tim bandingnya untuk bekerja sama dan memberikan bantuan penuh saat mereka bergerak maju di jalan menuju kemenangan," ujar mereka.

Axelrod dan Ward Brown mengkhususkan diri dalam kasus Amandemen Pertama dan belum lama ini mewakili The New York Times dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap Sarah Palin. Palin menggugat surat kabar itu atas editorial tahun 2017, yang secara keliru mengaitkannya dengan penembakan massal. Surat kabar itu memenangkan kasus tersebut pada Februari lalu.

Tim kuasa hukum Heard yang baru akan memperdebatkan implikasi Amandemen Pertama dalam kasus Heard terhadap Depp, aktor Pirates of the Caribbean yang berusia 59 tahun. Mereka mengatakan kasus dengan implikasi Amandemen Pertama ini penting bagi setiap masyarakat Amerika.

"Kami yakin pengadilan banding akan menerapkan hukum dengan benar tanpa melihat popularitas, membalikkan penilaian terhadap Heard, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan Bberbicara," ucap mereka, dilansir dari Aceshowbiz, Selasa (16/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement