Rabu 17 Aug 2022 12:29 WIB

Eks-Plt Gubernur: Ada Dampak Jelas Saat DKI tak Lagi Ibu Kota Negara

DKI Jakarta akan terdampak pada reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Soni Sumarsono
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono, menyoroti dampak dari pindahnya ibu kota negara (IKN) terhadap keberlangsungan yang ada di Jakarta. Menurutnya, akan ada dampak jelas terhadap penataan organisasi dan personel Pemprov DKI Jakarta.

 

Baca Juga

“Termasuk koreksi jumlah anggota DPRD DKI Jakarta,” kata Soni kepada Republika.co.id, Rabu (17/8).

Dia mengatakan, khusus reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan dan personel di DKI, bisa terjadi sebagai konsekuensi perubahan status DKI Jakarta, dari Daerah Khusus Ibu Kota Negara menjadi daerah otonom. Dia juga tak menampik, daerah otonom yang dimaksud bisa seperti daerah Jawa Barat, Jawa Timur ataupun Lampung.

 

Menurutnya, estimasi ASN DKI Jakarta bisa berkurang mencapai 30 persen, selain dari OPD yang diperkirakan juga berkurang sebanyak 20 persen. Bahkan, khusus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berjumlah 106 orang bisa berkurang setidaknya 25 persen.

 

Soni juga membenarkan bahwa sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI juga terkoreksi saat status Jakarta tidak menjadi ibu kota. Dia mengatakan, pengurangan sumber pemasukan dipastikan terpengaruh dan berkurang dengan asumsi Jakarta menjadi daerah otonom biasa.

Untuk mengantisipasinya, dia menyarankan beberapa hal. “Pertama, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah khusus dengan menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris," tuturnya.

Namun, kekhususannya bukan lagi sebagai ibu kota negara, melainkan sebagai pusat perdagangan dan jasa atau pusat bisnis. Kedua, kata dia, juga perlu adanya UU DKI Jakarta yang harus lekas-lekas dibahas draft perubahannya. Hal itu terutama jika ada usulan nama baru seperti Daerah Khusus Jakarta atau apapun.

 

“Ketiga, perubahan harus ke arah status dari DKI ke DKJ, misalnya, agar tidak memberikan dampak besar bagi besaran organisasi atau OPD, jumlah ASN, maupun jumlah anggota legislatif,” kata dia.

Dengan demikian, sumber pendapatan DKI pun dinilainya bisa dipertahankan, setidaknya mendekati angka saat ini sekitar Rp 80 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement