REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Kepolisian Budiyanto turut buka suara atas ulah oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan yang melakukan perampasan sepeda motor dengan modus razia. Menurut Budiyanto, perilaku kedua oknum polisi itu telah merusak citra Polisi.
“Oknum tersebut apabila terbukti bersalah wajib diberikan hukuman yang berat, karena akan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata dia, Rabu (17/8/2022).
Menurut Budiyanto, oknum anggota Polri yang melakukan Tindak Pidana tunduk kepada tata cara Peradilan umum. Proses penyidikan pun sama dengan orang sipil yang melakukan Tindak Pidana akan diproses oleh Penyidik Polri, dituntut oleh Kejaksaan dan diadili di Peradilan umum (sipil).
“Bagi oknum Polri yang melakukan Tindak pidana disamping tunduk pada Peradilan umum juga melanggar akan dikenakan Peraturan disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata dia.
“Sanksi administrasinya cukup berat sampai dengan dilakukan Pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” sambungnya.
Namun demikian tambah Budiyanto, setiap orang wajib untuk tetap menjujung Azas praduga tak bersalah. Seseorang kata dia, dinyatakan bersalah setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inchrah).
“Apabila hal ini terbukti sangat disayangkan karena Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan penegakan hukum, malah melakun perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin telah mengamankan dua orang oknum polisi, PS (41) dan DEM (26) beserta barang bukti. Keduanya merupakan anggota Satuan Bamapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Banjarmasin.
Polisi mengatakan, sebanyak lima unit sepeda motor hasil rampasan keduanya telah diamankan. Sebelumnya, lima sepeda motor itu disembunyikan pelaku di kawasan Puruk Cahu, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.