REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Perang terhadap perjudian online mulai dilancarkan jajaran Polres Sumedang. Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan dua orang terduga pengepul judi online jenis togel, Selasa (16/8/2022). Kedua terduga yaitu DS (43 tahun) dan TR (53), keduanya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, mengatakan kedua terduga pengepul judi online jenis togel diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.
“Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online yang menggunakan media sosial Whatsapp,” kata dia.
Dari tangan keduanya, kata Dedi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari kedua terduga didapat barang bukti sejumlah uang tunai, dua unit handphone dan buku catatan serta rekapan nomor togel," ujar dia.
Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dedi mengatakan, upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilakukan jajaran Polres Sumedang.