Rabu 17 Aug 2022 21:47 WIB

26 Warga Solsel Diciduk Polisi Terkait Kasus Judi

Pelaku judi umumnya berprofesi sebagai petani.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 26 Warga Solsel Diciduk Polisi Terkait Kasus Judi. Foto:  Berjudi (Ilustrasi)
Foto: Boldsky
26 Warga Solsel Diciduk Polisi Terkait Kasus Judi. Foto: Berjudi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG ARO-- Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan puluhan orang pemain judi di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri, mengatakan total ada 26 orang pelaku judi diamankan tim gabungan Polres Solok Selatan (Solsel) dalam kurun waktu tiga hari sejak, 10 Agustus hingga 13 Agustus 2022.

“Pelaku yang berhasil kami amankan di wilayah hukum Polsek Sangir Balai Janggo sebanyak 5 pelaku, Polsek Sangir sebanyak 5 pelaku, Polsek Sangir Batang Hari sebanyak 4 pelaku dan Polsek Koto Parik Gadang Diateh 12 pelaku yang mana Perjudian pada umumnya merupakan jenis kartu ceki koa dan remi,” kata Yonnis, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Yonnis mengatakan pada umumnya pelaku berprofesi sebagai petani. Pihaknya mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi.

Karena selain menghabiskan waktu dan mendatangkan kerugian secara ekonomi, juga merupakan tindak pidana.

“Ancaman pelaku hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan semua tersangka sudah diamankan disel tahanan Polres Solok Selatan,” ujar Yonnis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement