REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sebanyak 604 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Paledang Bogor menerima remisi Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8). Kebijakan remisi diberikan lantaran para napi dinilai telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk pengurangan massa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito, menyebutkan dari 604 napi yang mendapatkan remisi HUT RI, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara sembilan orang menunggu waktu bebas atau tinggal menjalani masa penahanan subsidernya.
“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan 3 warga binaan yang mendapat Remisi Umum II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” kata Waskito kepada wartawan, Rabu (17/8/2022)
Menurutnya, remisi diberikan karena para napo berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran serta mengikuti aktif program pembinaan yang diberikan.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menuturkan remisi ini merupakan program tahunan yang merupakan bagian dari hak para warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
“Ini program tahunan dan tadi pak Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik disini semuanya. Jumlah napinya sekitar 700an, tetap masih di atas kapasitas ideal, tapi secara umum masih kondusif di lapas ini,” ucapnya.
Adapun rincian dari 604 napi yang mendapatkan remisi Kemerdekan, diantaranya 592 orang Remisi Umum I dan 12 orang Remisi Umum II (3 orang langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider).