Kamis 18 Aug 2022 07:25 WIB

Senator DPD Sayangkan Kinerja Legislasi Lembaganya Terlupakan di Sidang Bersama Nota RAPBN

Peran legislasi DPD ke depan jangan dilupakan

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin sidang bersama bersama DPR dengan DPD pada 16 Agustus 2022. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin sidang bersama bersama DPR dengan DPD pada 16 Agustus 2022. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD RI DR Abdul Kholik mengapresiasi pidato Ketua DPR Puan Maharani pada saat sidang bersama DPR dengan DPD di 16 Agustus yang lalu. Agenda sidang tersebut dalah penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

''Pada sidang tersebut Ketua DPR menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per setiap komisi. Masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya. Penekanan DPR adalah bukan pada jumlah tapi pada kualitas legislasi. Apa yang dikatakan ibu Ketua DPR adalah hal positip bagi pembentukan undang-undang di Indonesia,'' kata Abdul Kholik, dalam perbincangan di Jakarta, Kamis pagi (18/8/2022).

Namun, menurut Kholik, ada hal yang terlupakan dari kinerja legislasi tersebut, yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah. Padahal dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU pembentukan peraturan perundung-undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tri partid yang melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan pemerintah.

"Jelas secara normatif apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutamma RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tak syah. Kewenangan itu adalah RUU yang terkait otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014. Karena itu selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang pembentukan provinsi,'' ujar Kholik.

Kholik menegaskan, dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi perundangan tersebut."Hal ini artinya kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas. Ke depan kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ketua DPR menyampaikan unsur keterlibatan DPD sehingga kinerja kami dapat dipahami publik."

"Praktik sidang bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Oleh karena itu disayangkan dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan tidak disebutkan oleh Ketua DPR,'' tandas Kholik.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement