Kamis 18 Aug 2022 13:27 WIB

KPK Dalami Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo

Saat ini laporan dugaan penyuapan yang dilakukan Irjen Sambo masih tahap verifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna non-aktif Sukarman Loke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). KPK resmi menahan Sukarman Loke terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna non-aktif Sukarman Loke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). KPK resmi menahan Sukarman Loke terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan suap mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Lembaga antirasuah ini pun mengaku sedang mendalami laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika laporan itu dinyatakan layak, maka pihaknya bakal melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut. "Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Ghufron menyebut, laporan itu masih dalam tahap verifikasi. Ia menegaskan, pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jadi, kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPN kami ya, kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," tegas Ghufron.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo,dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. "Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 sentimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai 'Bapak'. "Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah Saudara Ferdy Sambo," ujarnya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement