REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPK) membuka kemungkinan partisipasi influencer guna menangkal peredaran berita bohong di media sosial. Hal tersebut dilakukan sambil menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.
"Kami berusaha jangkau warganet untuk kemudian kami libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat dalam rangka membantu KPU menyebarluaskan juga informasi-informasi yang sebenarnya tentang pemilu," kata Anggota Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta, Rabu (18/8/2022).
Dia menilai, bias infomrasi yang terjadi di media sosial cenderung lebih besar jika melihat perkembangan perhelatan pemilu 2019, lalu. Dia mengatakan, transmisi informasi saat ini berkembang terutama di dalam saluran komunikasi tersebut.
"Kadang-kadang di sana (media sosial) biasnya lebih besar dibanding media-media mainstream yang kemudian ada mekanisme untuk memfilter, untuk mengclearin dan sebagainya," katanya.
KPU mengkau tengah menjangkau warganet untuk dilibatkan dalam konteks partisipasi masyarakat. August mengatakan, terlebih mereka juga memiliki kluster-kluster yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
Meski demikian, lembaga penyelenggara pemilu itu juga belum mengetahui bentuk kerja sama tersebut. KPU saat ini tengah menyusun instrumen hukum untuk menjangkau perkembangan ke depan dalam bentuk kegiatan.
"Bentuknya seperti apa? Misalnya ternyata nanti sejumlah warganet yang misalnya saya enggak sebut famous, tapi ya jaringannya luas, dampaknya signifikan mungkin bisa ketemu sama kita, ngopi bareng untuk saling berbagi informasi dan tukar menukar perkembangan," katanya.