Kamis 18 Aug 2022 14:18 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Pemalang

Mansur diperiksa bersama 12 orang lainnya.

Tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Hari ini KPK memeriksa Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat terkait kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Hari ini KPK memeriksa Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat terkait kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil 13 saksi, termasuk Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat pada Kamis (18/8/2022). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Selain Mansur Hidayat, 12 saksi lain yang dipanggil KPK di antaranya staf Dinas Kominfo Pemalang Sagita Budi Utomo, Sekretaris Dinas Kominfo Pemalang Joko Ngatmo, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pemalang Imam Fahrudin, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pemalang Eko Wijayanto, dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yang terdiri atas dua tersangka selaku penerima suap dan empat tersangka selaku pemberi suap. Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai arahan MAW, BKD Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama.

KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, orang kepercayaan MAW, AJW memasukkan uang dari peserta ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar. KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainterkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement