Kamis 18 Aug 2022 14:36 WIB

Polisi Cirebon Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Polisi Cirebon menangkap dua pengedar sabu-sabu dan tiga pengedar obat terlarang

Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi) Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang, berikut menyita sejumlah barang bukti.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi) Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang, berikut menyita sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang, berikut menyita sejumlah barang bukti.

"Tersangka pengedar sabu-sabu ada dua orang, yaitu MM dan JS. Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu TY, FN, dan MN merupakan pengedar obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Fahri mengatakan tersangka MM ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka disita sebanyak 15 paket sabu-sabu siap edar. Kemudian, polisi menangkap satu pengedar sabu-sabu lainnya berinisial JS yang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Cirebon Kota karena banyak masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkobadi bengkel milik tersangka.

"Dari tersangka JS ini kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan," ujar Fahri.

Selain paket sabu-sabu, dari tangan tersangka JS juga disita telepon genggam yang di dalamnya terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan.

"Titik-titik peta itu ada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya. Di titik-titik tersebut sudah diletakkan sabu-sabu," katanya.

Sementara untuk kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, kata Fahri, pihaknya menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.

Fahri menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar obatfarmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement