Kamis 18 Aug 2022 14:57 WIB

MPR Tegaskan 18 Agustus Hari Konstitusi, Bukan Hari Lahir Pancasila

Jokowi menandatangani Keppres 24/2016 menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menuturkan 18 Agustus 1945 bukan merupakan Hari Lahir Pancasila, melainkan Hari Konstitusi. Ia menegaskan, tanggal 18 Agustus 2022 adalah peringatan ke-77 Hari Konstitusi.

Menurut Basarah, selama ini masih ada beberapa pihak yang keliru mengenai waktu peringatan Hari Lahir Pancasila. Padahal, katanya, sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal, yaitu Soekarno dan Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI dan pengesahan UUD Negara RI 1945.

Baca Juga

"Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hanya mengesahkan UUD 1945, bukan lahirnya Pancasila. Sehingga ditetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini," kata Basarah saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPRI RI di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan konsideran menimbang huruf (a) dalam Keppres tersebut, yang menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi NKRI. Sementara itu, Pancasila merupakan norma dasar bersifat metayuridis yang memiliki kedudukan di atas norma hukum, seperti UUD NRI 1945.

"Dengan demikian, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, melainkan di atas UUD NRI 1945. Sehingga, Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945," tegasnya.

Dia menambahkan, pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945 juga dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap UUD NRI 1945.

Inti keputusan MK tersebut dalam pertimbangan hukumnya ialah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kemudian, terkait Hari Lahir Pancasila, katanya, setelah sekian lama tidak mengetahui waktu terjadinya salah satu peristiwa bersejarah itu, bangsa Indonesia patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan tugas sejarah dengan baik.

"Tugas sejarah tersebut, ketika 1 Juni 2016, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," katanya.

Sementara terkait bagian "menimbang" huruf (c), (d), dan (e), Keppres tersebut menegaskan bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 melalui Pidato Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan mengalami perkembangan dalam naskah Piagam Jakarta yang disusun pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.

"Lalu, disepakati menjadi rumusan final oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan dimaknai sebagai suatu kesatuan proses lahirnya Pancasila, sebagai dasar dan ideologi negara oleh para Pendiri Bangsa," ujar Basarah.

Meskipun berbeda dari sisi historis dan yuridis, dia menyampaikan peringatan Hari Konstitusi tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila. Sebab, kedua momentum itu saling melengkapi dalam satu tarikan nafas, begitu pula Proklamasi Kemerdekaan Bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement