Kamis 18 Aug 2022 15:04 WIB

KPK Segera ke Kejagung untuk Periksa Surya Darmadi

Kejakgung tak mengizinkan KPK membawa tersangka Surya Darmadi untuk diperiksa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Lembaga antirasuah ini pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK nantinya akan ke Kejakgung untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group tersebut. "(Penyidik KPK) Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata Alex di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Alex menyebut, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum merinci kapan pemeriksaan itu dilaksanakan. "Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik. Tapi saya kira secepatnya lah," jelas dia.

Untuk diketahui, Surya Darmadi juga menjadi tersangka serta buronan KPK sejak tahun 2019. Dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Tindakan Surya diduga merugikan negara Rp 78 triliun.

Kejakgung tak mengizinkan KPK membawa tersangka Surya Darmadi untuk diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tim penyidik KPK memeriksa bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung.

Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut. “Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi) oleh penyidik KPK, agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement