REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan MKD akan mengundang Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pemanggilan keduanya terkait kasus mantan kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pada Kamis pagi memutuskan mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, MKD membaca pernyataan Ketua IPW Sugeng mengenai informasi aliran dana ke DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo. Menurut dia, MKD ingin mendalami informasi yang disampaikan Sugeng, misalnya sumber informasi tersebut.
"Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR RI," ujarnya.
Dia mengatakan pemanggilan Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas terkait pernyataan yang bersangkutan di media yang menyebutkan Sambo merancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Menurut dia, MKD ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo.