REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8/2022) di Jakarta bertepatan dengan Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-77. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan uang tersebut telah sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," katanya.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Uang lama masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Uang TE 2022 yang diluncurkan hari ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora juga dipertahankan pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.