REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 90,7 kilogram dan menangkap enam orang tersangka. Pengungkapan dilakukan dalam waktu sepekan terakhir. Jajaran Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa 13,6 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang tersangka dari jaringan yang berbeda.
"Jaringannya ini dari Sumatera, Kalimantan, dan Surabaya yang mana barang ini berasal dari Cina," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat menggelar konperensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Yusep menjelaskan, keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan berasal dari empat tempat kejadian perkara (TKP). Pada mulanya, lanjut Yusep, pihaknya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Surabaya.
Di sana, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka berinisial RM dan mengamankan 5,3 kilogram narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penangkapan terhadap RM, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya berinisial AN, BA, dan AY di TKP yang berbeda.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,9 kilogram. Jajaran Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dan TKP berikutnya mengarah ke luar Provinsi Jatim.
"Kita lakukan penangkapan, pembuntutan, dan masuk ke luar provinsi. Mengingat urgensinya, akhirnya kita lakukan penangkapan di luar Proovinsi Jawa Timur," ujar Yusep.
Yusep melanjutkan, di TKP berikutnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan Cah. Dari kedua tersangka, jajaran Polrestabes Surabaya kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 41 kilogram. Yusep memastikan, penangkapan bandar narkotika yang masuk jaringan Sumatera tersebut belum usai. "Kami akan kembangkan terhadap pelaku lainnya namun saat ini masih proses," kata Yusep.
Yusep melanjutkan, untuk narkotika jenis ganja diperoleh dari TKP keempat yang merupakan berasal dari jaringan berbeda. Di TKP keempat, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial EK dan AZ. Dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 13,6 kilogram.
"Untuk total yang kita amankan nilai ekonomisnya mencapai kurang lebih Rp 90 miliar. Dan untuk angka daripada jumlah yang kita selamatkan sekitar 1,2 juta manusia," kata Yusep.
Yusep menjelaskan, para bandar barang haram tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yusep menyatakan, kesemua tersangka terancam hukuman mati.
"Para pelaku tidak menutup kemungkinan akan diancam hukuman mati. Dan ini menjadi konsekuensi dari peredaran gelap narkoba," ujarnya.