Kamis 18 Aug 2022 16:51 WIB

KPK Tahan Mantan Wali Kota Cimahi 20 Hari Kedepan

Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022)

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) atas dugaan pemberian suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. Ajay akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan Tsk AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Karyoto menjelaskan, dalam konstruksi perkara ini, Ajay disebut mendapat informasi mengenai keberadaan Tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Atas informasi tersebut, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin," ujar Karyoto.

Saat itu, rekomendasi yang disampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri kepada Ajay, yakni salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni. Kemudian, Ajay dan Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan di salah satu hotel di Kota Bandung untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapinya pada Oktober 2020.

"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Karyoto.

Dikatakan dia, agar Ajay semakin yakin, Robin Pattuju pun mengajak seorang

pengacara yang adalah orang kepercayaannya, yaitu Maskur Husain untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay. Merespons tawaran itu, Ajay sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan serta memberikan sejumlah uang pada Robin Pattuju dan Maskur Husain.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar, namun AMP

menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," tutur dia.

Karyoto menjelaskan, Ajay selanjutnya menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada Robin Pattuju di salah satu hotel di Jakarta. Sedangkan sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Robin Pattuju dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta. "Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022). Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap penyidik KPK. Sebelumnya, Ajay juga sempat terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dia terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap dua tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement