Kamis 18 Aug 2022 16:54 WIB

Tax Center Universitas BSI Hadiri Tax Center Gathering Kanwil DJP Jakarta Timur

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur mengapresiasi Tax Center Universitas BSI

Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur sehubungan dengan kegiatan Tax Center Gathering dan Sosialisasi PMK-112/PMK.03/2022.
Foto: UBSI
Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur sehubungan dengan kegiatan Tax Center Gathering dan Sosialisasi PMK-112/PMK.03/2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur sehubungan dengan kegiatan Tax Center Gathering dan Sosialisasi PMK-112/PMK.03/2022. Acara berlangsung di aula lantai 9 Kanwil DJP Jakarta Timur, Gedung Pulomas office, Jalan Pulomas Timur No. 2 Jakarta Timur pada Rabu (10/8/2022).

Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan diskusi mengenai kegiatan yang sudah dilakukan Tax Center Universitas BSI dan masukan dari tax center di Wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur M. Ismiransyah M. Zain memberikan apresiasi kepada Tax Center Universitas BSI yang selalu aktif menjalankan kegiatannya. Kegiatan tersebut seperti program inklusi pajak, education tax, tax goes to campus, relawan pajak, seminar dan workshop, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pajak.

Baca Juga

Selain itu dalam acara tersebut diberikan juga penghargaan kepada dosen Universitas BSI Dahlia Sarkawi yang telah menyampaikan dan menyelesaikan materi inklusi pajak di mata kuliah wajib umum (MKWU) yang diselenggarakan di Universitas BSI. Sementara pada sosialisasi PMK-112/PMK.03/2022 dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Timur A. Mohammad Noor tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

“Ke depannya, nomor pokok wajib pajak menggunakan nik (nomor indentitas kependudukan) 16 digit dan akan mulai diterapkan tahun 2023,” ujar Mohammad Noor.

Ketua Prodi Manajemen Pajak Universitas BSI Eka Dyah Setyaningsih memberikan masukan agar program relawan pajak dijadikan program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) untuk menampung aspirasi mahasiswa yang ingin mengikuti kegiatan Relawan Pajak dan program MBKM. “Semoga dengan adanya kegiatan tersebut dapat memotivasi dan meningkatkan partisipasi Tax Center Universitas BSI dalam mendukung kegiatan dan program Direktorat Jenderal Pajak,” kata Eka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement