REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. Penolakan ini diputuskan saat sidang agenda putusan sela, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata ketua majelis hakim Achmad Satib, Kamis.
Hakim pun memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Hakim pun meminta jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi terkait dakwaan Doni Salmanan itu.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa," kata hakim.
Menurut hakim, nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu diuji kebenarannya pada persidangan.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dihadirkan ke ruang persidangan. Sebab sejak sidang perdana, Doni Salmanan mengikuti persidangan tersebut secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong.
"Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa," kata Ikbar.
Selain itu, ia pun meminta pihak yang merasa menjadi korban Doni Salmanan agar dihadirkan di persidangan untuk mengurai kasus tersebut. Karena, kata dia, jangan sampai ada pihak yang mengaku sebagai korban, tetapi tidak melalui verifikasi.
"Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengeklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair," kata dia.