REPUBLIKA.CO.ID, Bandung--Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.
Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan meubel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku.
"Korban memarkir kendarannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia dalam keterangannya di Mapolda, Kamis (18/8/2022).
Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ibrahim, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyebrang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah. Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut.
Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur. "Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur," ujar dia.
Pelaku yang mendengar keributan, spontan langsung ke menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawannya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban. Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut.
Pelaku kemudian menusukkan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban sebanyak lima. "Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.
Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian," kata dia.
Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur. "Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," tegas Ibrahim.
Tersangka, sambung Ibrahim, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini, imbuh dia, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.