Kamis 18 Aug 2022 19:06 WIB

In Picture: Baru Bebas Sehari, Wali Kota Cimahi Ajay Kembali Ditangkap

Ajay M Priatna sebelumnya bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022).

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (kedua kanan) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) bersama Jubir KPK Ali Fikri (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna (tengah) berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Ajay M Priatna setelah bebas dari lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022) kemarin dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi. Kali ini Ajay kembali ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. Ajay diduga melakukan suap kepada terpidana eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terpidana pengacara Maskur Husain sebesar Rp500 juta agar dibantu penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan uang hasil gratifikasi yang diterima tersangka dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement