Kamis 18 Aug 2022 19:11 WIB

Kasus Jual Beli Bong Mojo, Polisi Amankan Dua Tersangka

Salah satu tersangka mengaku butuh uang untuk berobat sang mertua.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Petugas Pemkot Solo melakukan pendataan hunian liar di Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dokumen
Petugas Pemkot Solo melakukan pendataan hunian liar di Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polresta Surakarta mengamankan dua tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Bong Mojo, Jebres, Kota Solo, Kamis (18/8/2022). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Solo berinisial G (60 tahun) dan S (40).

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, tanah makam bong Mojo Kelurahan Jebres, Kota Solo berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 dan SHP Nomor 71 adalah milik Pemerintahan Kota Solo. Ia menambahkan, tanah tersebut sudah ditutup dan dibersihkan kemudian didirikan bangunan sebagai tempat tinggal.

Baca Juga

“Tanah yang dibersihkan adalah bekas makam yang sudah dipindahkan oleh keluarga. Tanah tersebut oleh Pemkot Solo sudah diputuskan akan dibangun dan digunakan untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya saat jumpa pers, Kamis (18/8/2022).

Gatot mengatakan ada tiga barang bukti yang diamankan polisi. Diantaranya adalah SHP Nomor 71 dan 62, selain itu juga diamankan satu tanda bukti lembar pembayaran senilai Rp 8.250.000. Motif kedua tersangka karena keuntungan dan kepentingan pribadi. Menurut Gatot, transaksi yang terjadi adalah ganti rugi karena sudah membersihkan lahan bekas makam tersebut.

“Ini hanya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Sedangkan yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwasanya ini sebagai ganti rugi karena telah membersihkan lahannya kemudian mereka mengatakan kepada korbannya mengganti rugi tanah yang sudah dibersihkan,” katanya.

Melalui keterangan tersangka S, ia mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Pasalnya, ia mengaku membutuhkan uang untuk berobat mertuanya yang sedang sakit. “Awalnya saya menolak karena itu adalah tanah pemerintah begitu tidak boleh diperjualbelikan. Tapi begitu mertua saya sakit terus butuh uang saudara SS itu saya hubungi lagi dan uangnya buat berobat mertua saya,” ujar tersangka S.

Sedangkan tersangka G mengaku ia melakukan jual beli tersebut karena keadaan. Ia mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Saya jual karena kepepet dan uang hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk beli beras, baju begitu,” kata tersangka G.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement