Kamis 18 Aug 2022 19:48 WIB

Antisipasi Karhutla, BPBD Riau Siagakan 2 Helikopter Water Boombing di Dumai

Dua helikopter water boombing untuk mengatasi Karhutla di Kabupaten Rokan Hilir

Rep: Febrian Fachri / Red: Nur Aini
Helikopter melakukan water bombing di atas hutan yang terbakar, ilustrasi
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Helikopter melakukan water bombing di atas hutan yang terbakar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menyiagakan dua helikopter water boombing jenis MI 8 dan Kamov di Kota Dumai. Dua helikopter water boombing tersebut untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang merupakan tetangga Kota Dumai.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal, mengatakan helikopter water boombing itu perlu disiagakan di Kota Dumai, karena kebakaran di Kabupaten Rohil sering kali terjadi.

Baca Juga

"Kebakaran di Rohil ini sering terjadi, panas sedikit ada kebakaran. Makanya kita siagakan dua helikopter water boombing di Kota Dumai, agar penanggulangan kebakaran di Rohil bisa cepat dilakukan," kata Edy Afrizal, Kamis (18/8/2022).

Edy menduga kebakaran di Rohil sengaja dibakar untuk membuka kebun. Hal itu karena lahan yang terbakar merupakan lahan semak belukar dan lokasinya jauh dari permukiman warga.

Edy menyatakan, kasus kebakaran di Rohil itu sudah ditangani Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum), dan lokasi kebakaran juga sudah di Police Line.

"Kesulitan Satgas Gakkum itu untuk menindak pelaku akses kebakaran jauh, sehingga ketiga sampai di lokasi tidak ada orang lagi. Makanya untuk pemadaman kebakaran juga tidak bisa dilakukan Satgas Darat, harus menggunakan helikopter water boombing," ucap Edy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement