REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka menyelimuti abiturien Akademi Militer (Akmil) 1982. Letkol Infanteri (Purn) H Muhammad Mubin telah dibunuh oleh pemilik toko bernama Aseng di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.15 WIB. Rekan seangkatan almarhum Letjen (Purn) Yayat Sudrajat mengatakan, Mubin terakhir kali berdinas sebagai Komandan Kodim (Dandim) Dandim Tarakan.
Menurut dia, korban memilih pensiun dini dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk bekerja di Pertamina. "Dan sudah pensiun juga di Pertamina," kata Yayat dalam pesan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca: Kronologi Perkelahian Perwira Polda Kepri Versus Serda Farhan, Personel Lanal Batam
Eks sekretaris Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan itu menerangkan, Mubin yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel pagi hari kejadian, sedang mengantar anak bosnya sekolah taman kanak-kanan (TK). Kemudian, kata Yayat, korban parkir sebentar di depan toko sang pelaku pembunuhan. "Karena (Mubin) akan menyeberangkan anak bosnya ke TK yang terletak di seberang jalan," ujar Yayat.
Eks kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu menjelaskan, dari kronologi yang diterimanya, Aseng marah karena Yayat parkir sembarangan di depan tokonya. Pelaku pun menusuk korban yang sudah berada di dalam mobil. "Kemudian Mubin menjalankan mobil untuk minta pertolongan, karena darah banyak yang keluar akhirnya dia meninggal dunia," kata Yayat.
Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dia menjelaskan, ada upaya dari polsek setempat untuk merekayasa kejadian dengan meminta damai kepada keluarga almarhum. Alasannya, pelaku adalah orang kuat dan kenal dengan Kapolda.
"Laporan yang dibuat sangat menyudutkan almarhum atau laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng. Salah satu saksi kebetulan yang menyelamatkan anak bos Letkol Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut," ucap Yayat.
Atas kasus yang terjadi Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) pun memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhum. Dalam surat yang diteken Sekjen PPAD Mayjen (Purn) Komaruddin, terdapat tiga orang yang diperintahkan untuk memberi bantuan keluarga Mubin.
Mereka adalah Ketua Bidang Hukum Mayjen (Purn) Mulyono, Wakil Ketua Bidang Hukum Brigjen Djuhendi Sukmadjati, dan anggota Bidang Hukum PPAD Kapten Prastopo. "Saya mengharapkan dukungan kita semua agar polisi transparan dalam pengusutan kasus tersebut," ucap Yayat.
Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis