REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyita barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 90,7 kilogram. Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan barang bukti tersebut diperoleh setelah menangkap komplotan pengedar narkoba yang berjumlah delapan orang.
"Dari delapan orang ini, kami juga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,6 kilogram," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Delapan orang pengedar narkoba yang diringkus masing-masing berinisial RM, usia 38 tahun, AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27) dan AZ (24). Menurut penyelidikan polisi, komplotan ini terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba dari negara China, yang masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi laut dan darat.
"Pasokan narkoba dari China masuk ke Indonesia dari Sumatera, lalu ke Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kapolrestabes Yusep juga menyampaikan delapan anggota komplotan yang telah dibekuk tersebut bertugas memasok dan mengedarkan narkoba untuk wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya. "Total barang bukti yang dapat kami sita nilainya sama dengan Rp90 miliar. Selain itu, angka untuk generasi muda yang dapat kita selamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 1,2 juta orang," katanya.
Kombes Pol Yusep mengungkapkan delapan orang dari jaringan komplotan pengedar narkoba ini maksimal terancam hukuman mati. Selanjutnya, Kapolrestabes memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba asal negara China tersebut.
Sebelumnya, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino Trisanto memastikan telah meringkus komplotan pengedar berjumlah tiga orang.
Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram yang disita polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan di Mojokerto. Kapolres menyampaikan, dari ketiga pelaku tersebut juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir.