Kamis 18 Aug 2022 21:43 WIB

Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun Dirawat di ICU

Kejagung menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk membantarkan status penahanan tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pembantaran dilakukan lantaran bos PT Duta Palma Group itu mengalami sakit jantung dan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

“Sampai malam ini, kondisi yang bersangkutan (Surya Darmadi) masih di ICU. Dan terpaksa kita bantarkan,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, kondisi Surya Darmadi tersebut akibat penyakit kronis. “Dari tim dokter kejaksaan menyampaikan yang bersangkutan sakit jantung. Jadi terpaksa dibantarkan mulai malam,” terang Supardi.

Status pembantaran tersebut, kata Supardi, membuat tim penyidikan tak dapat melakukan pemeriksaan lanjutan. Masa pembantaran belum ditentukan sampai kapan. Sebab kata Supardi, laporan dari tim dokter kejaksaan kondisi Surya Darmadi belum dapat dipastikan kapan dapat melanjutkan proses hukum.

“Sampai dokter menyatakan sudah bisa balik lagi,” terang Supardi.

Meskipun dibantarkan, kata Supardi, tim penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap Surya Darmadi selama 24 jam. Kejaksaan juga memastikan Surya hanya bisa berobat di dalam negeri. Artinya, kata dia, dalam masa pembantaran Surya Darmadi harus tetap berada di Indonesia.

“Ya kita minta supaya pengobatannya tetap di sini (Indonesia). Karena ada tim dokter juga dari kejaksaan,” ujar Supardi.

Tersangka Surya Darmadi mendadak dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Kamis siang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut ditindak ke fasilitas kesehatan saat sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Semula Surya Darmadi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya. Surya Darmadi dibawa petugas ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut, adalah yang kedua dilakukan setelah bos PT Duta Palma Group menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Surya Darmadi didampingi tim kuasa hukumnya.

Namun, saat lepas istirahat pemeriksaan sekitar pukul 13.55 WIB, Surya Darmadi tak dapat melanjutkan. “Tersangka SD (Surya Darmadi) diduga mengalami kondisi drop, atau sakit,” kata Ketut.

Tim medis internal sempat melakukan pengecekan kondisi dari Surya Darmadi di ruang pemeriksaan. Akan tetapi dokter menyarankan agar Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit secepatnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar dibawa ke RS Adhyaksa,” ujar Ketut.

Lantaran kondisi tersebut pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dihentikan sementara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement