Kamis 18 Aug 2022 22:59 WIB

Pagi Dibebaskan dari Penjara, Sore BF Sudah Curi Motor Lagi

BF juga menjambret telepon seluler milik warga.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TREANGGALEK -- - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang diidentifikasi sebagai residivis, karena telah mencuri sepeda motor dan menjambret ponsel pintar milik warga di wilayah Kecamatan Karangan dan Trenggalek. Ia ditangkap kembali hanya dalam tempo sepekan setelah dikeluarkan dari penjara.

"Yang bersangkutan kembali diamankan petugas setelah mencuri motor dan menjambret handphone di wilayah Kecamatan Karangan dan wilayah kecamatan kota. Ia menggunakan motor hasil pencurian untuk melakukan tindak pidana penjambretan itu kata Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino di Trenggalek, Kamis.

Baca Juga

Padahal, lanjut Alith, pelaku yang diinisial BF itu baru sepekan keluar dari penjara. Sebelum kembali diamankan, BF pernah terlibat kasus pencurian ponsel pintar jenis android pada akhir 2017.

Kini setelah bebas, ia kembali berurusan dengan petugas lantaran sebagai penadah barang curian pada tiga tahun lalu. Namun usai bebas, pada 11 Agustus 2022 BF kembali berulah dengan melakukan dua tindak pidana kejahatan dalam waktu berdekatan.

Pelaku mencuri motor milik seorang warga Kecamatan Karangan saat di parkir di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap. Setelah pemilik kendaraan membatalkan niatnya saat hendak bepergian untuk membeli peralatan listrik.

Kemudian motor itu oleh pelaku digunakan untuk menjambret tas berisi ponsel milik seorang warga di sekitar kota. Meskipun sempat dikejar warga, namun BF berhasil meloloskan diri.

"Paginya keluar penjara, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di halaman rumah. Dua hari kemudian, ia menjambret ponsel seorang warga sehingga selama tujuh hari setelah keluar penjara BF melakukan dua tindak pidana," jelasnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan itu, BF dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang perampasan.

Jika di persidangan terbukti, BF dipastikan ketiga kalinya mendekam dibalik jeruji besi.  "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement