Kamis 18 Aug 2022 23:52 WIB

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan

Dari 14 lokasi perjudian, 11 lokasi diketahui telah kosong.

Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polsek Medan Timur menggerebek tiga lokasi praktik perjudian tembak ikan yang selama ini telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum polsek ini. Penindakan itu dilaksanakan kepolisian pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Masjid Taufik Gang Sribulan. Di sini petugas menyita satu unit mesin judi tembak ikan.

Kemudian, di Jalan Lima, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Di sini petugas juga berhasil menyita satu unit mesin judi, serta di Jalan Masjid Taufik Nomor 80 berhasil menyita mesin judi tembak ikan.

Baca Juga

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunanketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Kamis (18/8/2022), membenarkan penindakan lokasi perjudian tersebut.

"Benar, kami ada gerebek lokasi judi dan menyita tiga unit mesin ketangkasan tembak ikan," ujarnya.

Rona menyebutkan, Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 14 titik lokasi perjudian di daerah tersebut. Selanjutnya, petugas langsung turun melakukan penyelidikan ke 14 lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

"Dari 14 lokasi perjudian itu, 11 lokasi diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas," ujarnya pula.

Sementara itu, tiga lokasi lain yang didatangi petugas, ditemukan ada mesin judi ketangkasan tembak ikan. Kapolsek berharap dalam pemberantasan praktik perjudian dan narkoba, agar masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement