Kamis 18 Aug 2022 23:53 WIB

Pemerintah Kantongi Rp 58 Miliar dari Pajak Transaksi Kripto

Indodax setorkan PPN dan PPh atas transaksi kripto sesuai PMK 68

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indodax.  Perusahaan crypto exchange lokal Indodax  sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar. Adapun aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.
Foto: https://m.facebook.com/indodax
Indodax. Perusahaan crypto exchange lokal Indodax sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar. Adapun aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan crypto exchange lokal Indodax  sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar. Adapun aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan Indodax mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik bagi investor maupun pelaku industri kripto. “Ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya pengenaan pajak pada kripto ini merupakan langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Tak Hanya pajak PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah khusus Pajak PPN dan Pajak Badan selama 2021, sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.

“Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada Maret 2022 kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,” ucapnya.

Ke depan Oscar berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia digunakan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

“Selain crypto exchange yang patuh terhadap peraturan pajak kripto, Indodax juga merupakan crypto exchange yang resmi dibawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan serta memiliki tiga sertifikat ISO. Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia,” ucapnya.

Indodax berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan customer, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, siap untuk mendukung upaya pemerintah dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital. 

“Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kripto nya tetap ada di Indonesia, sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement