Jumat 19 Aug 2022 06:02 WIB

Polisi Tetapkan Seorang Dosen di Kendari Tersangka Asusila terhadap Mahasiswi

Seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo diduga korban pelecehan seksual dosen.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya. Penetapan dosen B sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

 

Baca Juga

 

"Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (18/8/2022).

Dia menyampaikan, sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B. "Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya," ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas dia.

Dia mengaku, pada Jumat (19/8/2022) hari ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menambahkan, jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.

"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," ucap Kapolresta.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya. Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.

Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement